KOTA BANDUNG

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPD Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 19:10 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPD Gelar Sosialisasi

Tampilan awal laman aplikasi e-SATRIA.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengadakan sosialisasi pajak daerah bertajuk ‘Bayar Pajak Banyak Manfaat’.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan kegiatan sosialisasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini penting bagi pembangunan daerah.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak salah satunya PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] yang jatuh tempo pada 30 September 2019,” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan banyak manfaat yang bisa dirasakan dari uang pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat telah berpartisipasi dalam pembangunan Kota Bandung seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.

Dia juga menyampaikan kemudahan membayar pajak daerah. Pembayaran pajak daerah bisa dilakukan di tempat selain Bank Jawa Barat (BJB) antara lain, PT Pos, Tokopedia, dan Indomaret. BPPD Kota Bandung juga menyediakan aplikasi e-SATRIA (electronic-Self Assessment Tax Reporting Application) untuk memfasilitasi pembayaran pajak daerah.

Aplikasi e-SATRIA diperuntukan pemenuhan kewajiban pajak yang bersifat self assessment seperti pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak restoran.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com, tahun ini PBB ditargetkan mencapai lebih dari Rp600 juta. Sementara, target pendapatan pajak secara keseluruhan sekitar Rp2,5 triliun. Arief berharap sosialiasi yang dilakukan bisa membuat pendapatan daerah mencapai target. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN