EASE OF DOING BUSINESS

Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak, DJP Siapkan 4 Kebijakan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:21 WIB
Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak, DJP Siapkan 4 Kebijakan Tahun Ini

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan 4 kebijakan untuk meningkatkan kemudahan dalam pembayaran pajak yang sudah terus membaik dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meningkatnya kemudahan dalam pembayaran pajak tercermin pada kenaikan ranking indikator paying taxes dalam peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia.

"Peringkat yang awalnya 148 [pada 2016] dari sisi kemudahan membayar pajak, sekarang kita berada pada ranking 81 [pada 2020]," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun 4 kebijakan yang sedang diupayakan DJP pada tahun ini. Pertama, integrasi dan validasi sistem pembayaran pajak penghasilan (PPh) pengalihan tanah yang komprehensif melalui kerja sama antara pemrintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DJP.

Kedua, tanda tangan elektronik untuk wajib pajak. Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik baik yang tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Simak beberapa ulasan mengenai PMK tersebut di sini.

PMK 63/2021 adalah pelaksanaan dari PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 63A PP tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Ketiga, DJP juga akan mempermudah proses registrasi wajib pajak melalui penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara sekaligus dengan penerbitan sertifikat pendaftaran perseroan terbatas (PT).

Terakhir, DJP juga sedang merancang simplifikasi proses pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) atau yang bisa dikenal dengan istilah restitusi PPN dipercepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT