AMERIKA SERIKAT

Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) menggunakan sebagian tambahan anggaran dari Inflation Reduction Act (IRA) untuk meningkatkan pengawasan dan audit atas perusahaan besar, orang-orang kaya, dan complex partnerships yang belum menunaikan kewajiban pajaknya secara penuh.

Sebelum berlakunya IRA, anggaran belanja IRS terus dipangkas. Akibatnya, IRS tidak mampu merespons penghindaran pajak secara optimal. Dengan anggaran IRA, IRS mengaku akan mengejar ketertinggalan tersebut.

"IRS berupaya memastikan perusahaan besar dan orang kaya membayar pajak yang seharusnya mereka bayar," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Melalui upaya tersebut, IRS berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai US$482 juta atau Rp7,5 triliun. Tambahan penerimaan itu berasal dari kegiatan penagihan atas 1.600 wajib pajak kaya berpenghasilan di atas US$1 juta dan utang pajak di atas US$250.000.

Sementara itu, Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan fokus pengawasan terhadap wajib pajak terkaya akan terus dilanjutkan.

"Kami akan terus menambah staf dan sumber daya IT untuk memastikan wajib pajak berpenghasilan tinggi membayar pajaknya dengan benar," ujarnya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Khusus atas wajib pajak korporasi, IRS menggelar program large corporate compliance (LCC) guna melaksanakan pemeriksaan atas wajib pajak tidak patuh. Wajib pajak yang diperiksa dipilih dengan menggunakan data analytics.

Rencananya, pemeriksaan difokuskan terhadap wajib pajak besar dengan rata-rata aset senilai US$24 miliar dan rata-rata penghasilan kena pajak US$526 juta per tahun.

Khusus atas perusahaan asing yang beroperasi dan menjual produknya di AS, IRS berupaya meningkatkan aktivitas pengawasan atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

IRS mengeklaim anak usaha dari perusahaan asing telah menyalahgunakan ketentuan transfer pricing guna menghindar dari kewajiban membayar pajak di AS.

"Untuk menindak para wajib pajak tersebut, IRS telah mengirimkan surat teguran ke 180 anak usaha asing di AS guna menegaskan kewajiban mereka membayar pajak di AS dan mendorong mereka melakukan pembetulan SPT," tulis IRS.

Sebagai informasi, IRA adalah undang-undang yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden yang di dalamnya turut memuat kebijakan peningkatan penerimaan pajak. Penerimaan pajak dipandang perlu naik guna menekan defisit anggaran dan inflasi.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Beberapa klausul pajak baru dalam IRA antara lain pengenaan pajak korporasi minimum sebesar 15% atas book income, pengenaan pajak sebesar 1% atas buyback saham, dan pemberian fasilitas kredit pajak atas investasi-investasi yang berkaitan dengan pengembangan energi ramah lingkungan.

IRA juga mengalokasikan anggaran senilai US$80 miliar selama 10 tahun depan untuk IRS dalam rangka modernisasi, penambahan SDM, dan peningkatan pengawasan IRS. Langkah ini ditargetkan dapat memberikan tambahan penerimaan senilai US$181 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah