LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Februari 2025 | 16.00 WIB
Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak agar lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mencatut instansi. 

Seiring dengan 'populernya' nama coretax system, ada-ada saja modus baru yang dijalankan oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu modus penipuan yang mulai muncul, wajib pajak akan dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak dan menyebutkan coretax system agar lebih meyakinkan. 

"Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax," sebut DJP melalui unggahan di media sosial, Jumat (28/2/2025). 

Dalam praktiknya, penipu biasanya akan meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran NPWP dari 15 digit ke 16 digit via coretax system. Setelahnya, sebuah file berbentuk .apk akan dikirim via WhatsApp. File itulah yang dikhawatirkan berupa tools untuk melakukan phising atau pencurian data pribadi wajib pajak. 

"DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, watsap, atau meminta unduh file format .apk. Pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri melalui coretax. Tetap waspada dengan segala bentuk penipuan," kata DJP. 

Pada Januari lalu, DJP juga menerbitkan pengumuman PENG-1/PJ.09/2025, yang berisi agar masyarakat mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan direktur jenderal pajak (dirjen pajak).

Terdapat beberapa hal yang diumumkan DJP kepada masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.

“[Kedua], masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran-saluran yang disediakan,” jelas DJP dalam pengumumannya.

Saluran yang dimaksud antara lain kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; faksimile (021) 5251245; email [email protected]; akun X @kring_pajak; situs pengaduan.pajak.go.id; atau live chat pada https://www.pajak.go.id.

Ketiga, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan).

Selain itu, masyarakat juga melaporkan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan).

Kemudian, masyarakat juga dapat dapat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejauh ini, terdapat beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP antara lain seperti phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.