DATA PPS HARI INI

Tinggal 4 Hari! DJP Sudah Terbitkan 176.417 Surat Keterangan PPS

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tinggal 4 Hari! DJP Sudah Terbitkan 176.417 Surat Keterangan PPS

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 143.774 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Minggu, 26 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Dari jumlah peserta PPS tersebut, harta bersih yang diungkap mencapai Rp344,08 triliun.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 26 Juni 2022:

Wajib Pajak
143.774 wajib pajak,
naik 2,38% dari posisi hari sebelumnya sebanyak 140.422 wajib pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Surat Keterangan
176.417 surat keterangan,
naik 2,48% dari posisi hari sebelumnya sebanyak 172.132 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp34.666,63 miliar,
naik 1,45% dari posisi hari sebelumnya Rp34.170,22 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp344.082,79 miliar,
naik 1,41% dari posisi hari sebelumnya Rp339.295,4 miliar.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Deklarasi Dalam Negeri
Rp297.405,28 miliar,
naik 1,38% dari posisi hari sebelumnya Rp293.333,4 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp32.345,16 miliar,
naik 1,83% dari posisi hari sebelumnya Rp31.761,13 miliar.

Investasi
Rp14.328 miliar,
naik 0,9% dari posisi hari sebelumnya Rp14.197 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN