KABUPATEN BOYOLALI

Tinggal 3 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Diskon PBB

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:30 WIB
Tinggal 3 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Diskon PBB

Program diskon PBB-P2 dari Pemkab Boyolali.

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan pengurangan atau diskon tagihan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 8%. Adapun program insentif pajak daerah tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.

"Masih ada kesempatan gaspol sampai 31 Mei 2023," bunyi pengumuman akun Instagram @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BKD menjelaskan insentif pajak daerah tersebut diberikan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Wajib pajak pun disarankan tidak menunda pembayaran PBB-P2 sehingga bisa memperoleh diskon.

Bayar Pajak Bisa via e-Commerce

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran pembayaran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Gojek, Tokopedia, dan Shopee.

"Lets go to the bank. Eh, online juga bisa loh #sobatSIPAD," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BKD menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Dengan kemudahan ini, dihadapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.

Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT