PROVINSI DKI JAKARTA

Tinggal 2 Hari, Pemprov DKI Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Tinggal 2 Hari, Pemprov DKI Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran jatuh tempo pembayaran tinggal menyisakan dua hari atau paling lambat 29 Oktober 2021.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Bila PBB belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.

"Kami mengimbau warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB tahun 2021 untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya sehingga turut membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jika tidak membayar PBB tahun pajak 2021 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2% per bulan. Selain itu, Bapenda juga sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam penyediaan saluran pembayaran PBB.

Wajib pajak dapat membayar PBB tahun pajak 2022 melalui ATM Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon, dan Bank Mega.

Wajib pajak juga dapat menggunakan mobile banking BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui beberapa aplikasi seperti Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Gojek, hingga BliBli.

Untuk mengetahui status pembayaran PBB, wajib pajak dapat memperoleh informasi tersebut melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara