KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 15:30 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja kepada pemilik usaha penginapan di Desa Biringere pada 13 September 2023.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Muliadi mengatakan terdapat ketidaksesuaian data dalam SPT Tahunan dengan data pengamatan di lapangan. Temuan itu lantas ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Dalam hal terdapat kewajiban wajib pajak yang belum terpenuhi maka petugas pajak berkewajiban untuk mengingatkan kewajiban mana yang terlewat,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Muliadi, petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan.

Pada saat bersamaan, petugas juga menginformasikan tentang pemadanan NIK-NPWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Berdasarkan PMK itu, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Sebagai informasi, sesuai dengan PMK 112/2022, terdapat 3 format baru NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?