PP 50/2022

Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper, Penyidikan atau Penghentian?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 14:16 WIB
Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper, Penyidikan atau Penghentian?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditindaklanjuti dengan penyidikan atau penghentian pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 43A ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan. Pemeriksaan bukper bisa dilakukan sebelum penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan,” bunyi Pasal 43A ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya. Langkah ini bisa dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, ada penyampaian SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau lampiran keterangan denga nisi tidak bener.

Di sisi lain, masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper jika tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia, atau wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan yang sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kemudian, penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Sesuai dengan Pasal 40 UU KUP, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah