PP 49/2022
Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?
Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 14:30 WIB
Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/1/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 mengatur tentang penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalamnya, diatur bahwa kegiatan jasa angkutan udara dengan rute campuran antara dalam dan luar negeri sepanjang seluruh penerbangan terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari PPN.

Pasal 10 beleid tersebut mengatur JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satunya, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

"Jasa angkutan [tersebut] meliputi jasa angkutan umum di darat, angkutan umum di air, dan angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri," bunyi Pasal 18 PP 49/2022, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM

Atas JKP di atas, yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara terperinci, ketentuan mengenai jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri diperjelas maknya dalam Pasal 21 PP 49/2022.

Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, meliputi 2 hal. Pertama, kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan bandar udara ke bandar udara lain, atau beberapa bandar udara.

Baca Juga:
VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Kedua, kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

"Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 tiket," bunyi Pasal 21 ayat (2) PP 49/2022.

Agar pemahaman wajib pajak lebih jelas, PP 49/2022 memberikan contoh kasus kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. Berikut ini adalah contohnya, dikutip dari bagian Penjelasan PP 49/2022.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Kegiatan penerbangan London-Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta-Denpasar tiketnya terpisah, tetapi dikenai PPN meskipun tiket diterbitkan di luar negeri.

Contoh lainnya.

Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai PPN dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi