PP 49/2022

Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 14:30 WIB
Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/1/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 mengatur tentang penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalamnya, diatur bahwa kegiatan jasa angkutan udara dengan rute campuran antara dalam dan luar negeri sepanjang seluruh penerbangan terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari PPN.

Pasal 10 beleid tersebut mengatur JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satunya, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

"Jasa angkutan [tersebut] meliputi jasa angkutan umum di darat, angkutan umum di air, dan angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri," bunyi Pasal 18 PP 49/2022, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Atas JKP di atas, yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara terperinci, ketentuan mengenai jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri diperjelas maknya dalam Pasal 21 PP 49/2022.

Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, meliputi 2 hal. Pertama, kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan bandar udara ke bandar udara lain, atau beberapa bandar udara.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kedua, kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

"Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 tiket," bunyi Pasal 21 ayat (2) PP 49/2022.

Agar pemahaman wajib pajak lebih jelas, PP 49/2022 memberikan contoh kasus kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. Berikut ini adalah contohnya, dikutip dari bagian Penjelasan PP 49/2022.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kegiatan penerbangan London-Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta-Denpasar tiketnya terpisah, tetapi dikenai PPN meskipun tiket diterbitkan di luar negeri.

Contoh lainnya.

Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai PPN dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya