Ilustrasi.
PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melakukan kunjungan kerja ke alamat UMKM guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 27 Mei 2025.
Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan 2 petugas pajak yaitu Faqqih Yudia Nauval dan Huge Jendra Yuningrat. Mereka ditugaskan untuk memverifikasi kebenaran data wajib pajak yang telah disampaikan sebelumnya kepada kantor pajak.
“Selain memverifikasi kebenaran data wajib pajak, petugas juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban sebagai PKP,” kata Faqqih seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (25/6/2025).
Salah satu materi yang disampaikan kepada wajib pajak tersebut ialah perihal tata cara pembuatan billing PPh Final UMKM melalui Coretax DJP. Mula-mula, wajib pajak mengakses akun Coretax DJP dengan NIK dan password yang telah dibuat.
Kemudian, pilih menu pembayaran dan layanan mandiri kode billing. Untuk pembayaran PPh Final UMKM, pilih Kode Akun Pajak (KAP)-Kode Jenis Setoran (KJS) 411128-420 dan pilih Periode dan Tahun Pajak yang dikehendaki.
“Langkah terakhir, silakan masukkan nilai pajak yang hendak dibayarkan dan klik Unduh Kode Billing,” tutur Faqqih.
Sementara itu, Huge menyampaikan kantor pajak siap memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan penggunaan Coretax. Jika membutuhkan konsultasi, wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas helpdesk khusus Coretax DJP di KPP Pratama Purbalingga.
Sebagai informasi, berdasarkan PER-7/PJ/2025, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil—pengusaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.
Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)