KANWIL DJP BALI

Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 14:17 WIB
Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan tersangka KPTDA (36) diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar karena melakukan tindak pidana perpajakan.

“KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

KPTDA merupakan Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan atau pembeli, tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

KPTDA diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Adapun pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini sebagai upaya penegakan prinsip keadilan sehingga menimbulkan efek jera dan mengamankan penerimaan pajak. Dudung berharap dengan adanya penyerahan tersangka, sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan, wajib pajak akan makin patuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:01 WIB

Langkah yang bagus karenan dengan ini dapat memberikan efek jera ke yang lain apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN