KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB
Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pajak yang dilakukan oleh korporasi, PT BAPI, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

BAPI ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Agustus - Desember 2018 dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak Januari - Desember 2019.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,9 miliar," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BAPI yang bergerak di sektor real estat bekerja sama dengan PT APIK dalam membangun apartemen di Ciledug. Perusahaan seharusnya memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan menyerahkan bukti potong kepada APIK. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh BAPI.

BAPI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena tindak pidana dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

BAPI dinilai telah mendapatkan manfaat dari tindak pidana dan korporasi tidak melakukan langkah-langkah apapun untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BAPI tercatat sempat mengajukan praperadilan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten. Namun, praperadilan tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga kasus ini masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22).

"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna.

Cucu berharap penegakan hukum tersebut memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan