KOTA DENPASAR

Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:21 WIB
Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur

Salah satu sudut di Kota Denpasar, Bali.

DENPASAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali, resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi mengatakan keringanan pajak hotel, restoran, hiburan, dan juga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) itu dapat dilakukan tanpa wajib pajak mengajukan aktivasi permohonan.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Dan tidak ada aktivasi. Pemkot Denpasar memberikan relaksasi hingga 3 bulan ke depan,” ujarnya di Denpasar, Selasa (5/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ia menambahkan relaksasi tersebut diberikan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 973/653/BPDKD. SE tersebut diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

“Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 20 Juli 2020. Dengan demikian, wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulan,” katanya.

Adapun kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha. “Sedangkan untuk PBB-P2, jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020,” ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Pemkot Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar mengingat hal ini sudah diatur dalam undang undang. Pemkot Denpasar lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan pandemi Covid 19 sudah pasti akan memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” kata Dewa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya