KABUPATEN LINGGA

Tersisa Tiga Bulan, Capaian Pajak Air Permukaan Baru 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 14:20 WIB
Tersisa Tiga Bulan, Capaian Pajak Air Permukaan Baru 10%

DAIK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga harus ekstra keras dalam menggenjot penerimaan pajak air permukaan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak air permukaan hingga saat ini baru mencapai Rp13,4 juta atau sekitar 10% dari target yang ditetapkan sebesar Rp133 juta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Lingga Raja Ghazali menyatakan jumlah wajib pajak air permukaan hanya terdapat lima perusahaan antara lain perusahaan air minum daerah dan perusahaan tambang pasir.

“Kondisinya sudah berbeda sekarang, dulu pengguna air permukaan terbilang banyak sehingga tinggi pula pendapatannya,” ujarnya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ghazali menambahkan target realisasi penerimaan pajak air permukaan di Kabupaten Lingga belum sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Penetapan target tersebut tergolong sangat tinggi.

Meski demikian, seluruh petugas KPPD Lingga akan terus memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak air permukaan. Namun Ghazali mengaku masih banyak mendapati kendala seperti masih kurangnya jumlah tenaga kerja.

“Jika melakukan pengecekan di lokasi-lokasi wajib pajak tentunya kami juga membutuhkan dukungan. Seperti sumber daya manusia, terutama aturan yang lebih jelas,” kata Ghazali.

Hingga saat ini, dilansir dalam batampos.co.id, Pemkab Lingga belum memiliki petunjuk teknis terkait dengan pajak air permukaan. Selain itu, belum ada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab secara teknis.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP