SIDOARJO, DDTCNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 159, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghapus sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak diberi batas waktu pelunasan tunggakannya hingga tanggal 29 Maret 2018.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sidoarjo Yohanes Siswojo mengatakan wajib pajak sudah diberi keringanan, maka diharapkan keringanan itu bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan maksimal agar melunaskan tunggakan pajaknya.
“Seluruh wajib pajak di Sidoarjo harus bisa memanfaatkan momen yang sangat baik ini, siapa pun itu,” ujarnya di Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/2).
Namun, fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2017 hanya berlaku sampai tahun pajak 2016 saja. Penunggak pajak bisa melunaskan tunggakannya melalui Bank Jatim, BNI, BTN, OCBC, Kantor Pos, Alfamart, Indomart dan Alfamidi.
Seperti dilansir beritajatim.com, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atas tunggakan tahun pajak 2017. Pengenaan nilai sanksi administratif itu ditentukan berdasarkan ketentuan pajak daerah yang berlaku di Sidoarjo.
Adapun penghapusan denda atas tunggakan itu meliputi hampir segala jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi parkir, pajak air tanah, hingga PBB.
Sejatinya, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengirimkan surat mengenai kebijakan penghapusan denda atas tunggakan pajak kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sidoarjo, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi BPPD Kabupaten Sidoarjo di 081216617000 atau ke laman pajakdaerah.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penghapusan bunga dan denda atas tunggakan pajak hingga tahun pajak 2016.