Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia tercatat sangat tinggi bila dibandingkan dengan ketentuan di negara lain.
Berdasarkan pada data threshold omzet pengusaha – penentu PKP dalam ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) – di 92 negara yang dihimpun DDTC Fiscal Research, rata-ratanya mendekati Rp1,2 miliar.
Threshold di Indonesia jauh lebih besar, yakni Rp4,8 miliar atau sekitar 4 kali lipat rata-rata sampel. Adapun nilai threshold tertinggi dari sampel hanya sebesar Rp10,8 miliar. Ada pula negara lain di luar sampel – seperti Chili, Meksiko, Spanyol, dan Turki – yang tidak menerapkan threshold PKP.
“Dapat disimpulkan threshold PKP Indonesia saat ini terbilang sangat tinggi dari kacamata global,” ujar Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah, Kamis (24/6/2021).
Awwaliatul menjelaskan salah satu aspek yang krusial dalam merancang kebijakan PPN di banyak negara adalah penentuan perlakuan terhadap pengusaha kecil. Aspek yang dipertimbangkan adalah perlu atau tidaknya pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban pemungutan PPN.
Setidaknya terdapat 3 faktor yang dipertimbangkan negara-negara di dunia dalam menentukan perlakuan PPN atas pengusaha kecil. Pertama, faktor atau variabel yang menjadi batasan sehingga pengusaha dapat dikatakan sebagai pengusaha kecil.
Kedua, upaya atau kebijakan yang harus dilakukan untuk menyederhanakan prosedur PPN pengusaha kecil. Ketiga, cara untuk memastikan pengusaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kecil memang benar-benar telah memenuhi ambang batas pengusaha kecil untuk tujuan PPN.
Pertimbangan terhadap ketiga faktor itu, sambung Awwaliatul, dipicu adanya bukti bahwa biaya administrasi dan kepatuhan sehubungan dengan pemungutan PPN dari pengusaha kecil sering kali lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPN yang dihasilkan.
“Alasan inilah yang menyebabkan banyak negara menetapkan ketentuan PPN khusus mengenai pengusaha kecil,” kata Awwaliatul.
Sebagian besar negara yang menetapkan pengecualian bagi pengusaha kecil sebagai PKP tentunya memerlukan ketentuan yang mengatur tentang batas minimum (minimum treshold) dari kegiatan usaha pengusaha kecil.
Berdasarkan pada ketentuan ini, hanya pengusaha di bawah batas minimum yang dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil sehingga tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebaliknya, pengusaha yang berada di atas batas minimum kegiatan usaha pengusaha kecil dikategorikan sebagai PKP sehingga wajib menjalankan kewajibannya.
Menurut Awwaliatul, setiap negara mempunyai batasan yang berbeda untuk mengukur kegiatan usaha dari pengusaha kecil atau pengusaha yang tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, ukuran yang biasa digunakan adalah jumlah nilai peredaran dari barang dan/atau jasa yang diserahkan dalam satu periode, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN atau yang di luar cakupan PPN.
Awwaliatul mengatakan tingginya threshold PKP membawa konsekuensi banyaknya transaksi ekonomi yang tidak terpantau dalam mekanisme PPN. Menurutnya, rencana pemerintah untuk mengkaji threshold PKP merupakan langkah yang wajar. Simak ‘Dirjen Pajak Sebut Penurunan Threshold PKP Sedang Dikaji Pemerintah’. (kaw)