BERITA PAJAK HARI INI

Transisi Coretax, Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 Direlaksasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Februari 2026 | 07.00 WIB
Transisi Coretax, Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 Direlaksasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak Desember 2025. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/2/2026).

Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 semestinya adalah 20 Januari 2026, tetapi DJP merelaksasinya hingga 28 Februari 2026. Relaksasi diberikan sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi coretax sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.

"Serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan wajib pajak," bunyi PENG-21/PJ/2026.

Hal yang perlu diperhatikan, penghapusan sanksi denda berlaku sepanjang wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember maksimal pada 28 Februari 2026. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 sebelum melampaui 28 Februari 2026.

"DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir," tegas DJP.

Selain mengenai relaksasi penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, terdapat ulasan tentang terbitnya aturan baru soal kebijakan akuntansi di lingkungan DJP. Kemudian, ada pula pembahasan soal dampak agreement on reciprocal trade Indonesia-AS terhadap APBN 2026.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Tak Akan Terbitkan STP

Sejalan dengan relaksasi penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025, DJP pun memberikan penghapusan sanksi denda.

Penghapusan sanksi denda diberikan melalui 2 mekanisme. Pertama, wajib pajak tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Kedua, apabila STP telah diterbitkan maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP terkait atas nama DJP melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan. (DDTCNews)

Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan peraturan baru, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini dirilis untuk memperbarui kebijakan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP. Kebijakan akuntansi yang dimaksud, yaitu kebijakan akuntansi modul revenue accounting.

"Revenue accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 1 angka 2 PER-25/PJ/2025. (DDTCNews)

Sinkronisasi Bupot, DJP Ingatkan WP Klik Posting SPT

Wajib pajak orang pribadi yang hendak menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui coretax perlu mengklik tombol Posting SPT yang tertera di laman induk pelaporan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan tombol Posting SPT berfungsi untuk memperbarui sekaligus menampilkan data perpajakan wajib pajak, termasuk bukti potong PPh (bupot). Hal ini bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala bupot tidak muncul di laman coretax.

"Bupot belum muncul ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya belum ada sinkronisasi antara coretax dan bukti potong. Solusinya, buka akun coretax, cari dan klik tombol Posting SPT, setelah itu akan keluar yang namanya bukti potong di induk draf SPT Tahunan," jelasnya. (DDTCNews)

Tingkatkan Penerimaan, RI Perlu Ubah Paradigma Kepatuhan Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) sekaligus Founder DDTC Darussalam memandang peningkatan penerimaan pajak membutuhkan perubahan paradigma peningkatan kepatuhan.

Darussalam menilai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak selama ini masih bersifat konfrontatif dan belum mampu menaikkan penerimaan. Hal ini tecermin pada rasio perpajakan (tax ratio) yang relatif stagnan setidaknya selama 10 tahun terakhir.

Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak perlu digeser dari pendekatan yang bersifat konfrontatif menjadi cooperative compliance yang bersifat kolaboratif dan berlandaskan rasa saling percaya.

"Cara pandang kita dalam mengelola kepatuhan wajib pajak harus berani berubah dari yang sifatnya konfrontatif menjadi kolaborasi. Harus berani memandang daripada litigasi di belakang, mengapa enggak kita bawa ke awal menjadi mitigasi," katanya. (DDTCNews)

KP3SKP Buka Pendaftaran USKP Periode I/2026

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) membuka pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2026.

KP3SKP menyatakan USKP periode I/2026 diperuntukkan khusus bagi peserta mengulang tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. USKP periode I/2026 akan diselenggarakan di 29 kota dengan total kuota sebanyak 2.963 peserta.

"USKP periode I tahun 2026 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada Selasa sampai dengan Kamis, 14–16 April 2026," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-01/KP3SKP/II/2026. (DDTCNews)

Dampak Kesepakatan Tarif RI-AS ke APBN Terbatas

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan dampak dari pelaksanaan agreement on reciprocal trade antara Indonesia dan AS terhadap penerimaan bea masuk akan terbatas. Menurutnya, pemerintah juga sudah mengantisipasi kesepakatan tersebut dalam APBN 2026.

"Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar bea masuk ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 sudah diantisipasi," katanya.

Melalui agreement on reciprocal trade, 99% produk AS yang diimpor oleh Indonesia akan dikenakan tarif bea masuk 0%. (DDTCNews, Detik.com) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.