RESPONS PAJAK PERANGI DAMPAK CORONA (3)

Ternyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global

DDTC Fiscal Research and Advisory
Rabu, 01 April 2020 | 16.11 WIB
ddtc-loaderTernyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global

TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 melengkapi sejumlah instrumen pajak untuk memitigasi efek virus Corona, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Penggunaan instrumen pajak memang dijalankan sejumlah negara di dunia dalam ‘berperang’ menghadapi virus Corona agar tidak memperburuk keadaan perekonomian. Pertanyaannya, apakah instrumen pajak yang digunakan pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan tren global?

Untuk menjawabnya, DDTC Fiscal Research berupaya memetakan hal tersebut dari berbagai sumber, terutama IBFD, IMF, OECD, dan Tax Foundation. Sebagai informasi, dalam pemaparan hasil pemetaan hingga 27 Maret 2020, sejauh ini terdapat 152 negara yang telah menggunakan kebijakan fiskal.

Dari sejumlah negara yang telah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencegah dampak negatif COVID-19 terhadap ekonomi tersebut, sebanyak 112 negara di antaranya menggunakan instrumen pajak. Indonesia termasuk di dalamnya. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Kali ini, DDTC Fiscal Research memaparkan catatan umum atas hasil studi komparasi yang telah dilakukan terhadap berbagai respons kebijakan pajak sejumlah negara untuk memitigasi dampak virus Corona. Pembahasan mengenai per jenis instrumen pajak yang dipakai Indonesia akan dijabarkan di artikel selanjutnya.

Secara umum, langkah cepat pemerintah Indonesia selaras dengan yang ditempuh negara-negara lain. Dalam beberapa hal tertentu, berdasarkan studi komparasi per 30 Maret 2020, langkah pemerintah Indonesia justru lebih progresif dibandingkan negara-negara lain.

Untuk mengingatkan kembali, setidaknya ada 7 respons kebijakan pajak (di luar cukai dan kepabeanan) yang dilakukan oleh pemerintah hingga saat ini. Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Simak artikel ‘Sri Mulyani Ungkap Alasan Penurunan Tarif PPh Badan Masuk Perppu’.

Kedua, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti tercantum pada Perppu 1/2020 dan KEP-156/2020. Ketiga, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Keempat, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Kelima, kebijakan pembebasan PPh Pasal 22 atas impor. Keenam, pengaturan atas pajak bagi e-commerce. Ketujuh, kebijakan restitusi PPN dipercepat.

Jumlah variasi respons ini tergolong di atas rata-rata yang dilakukan oleh negara lainnya. Berdasarkan analisis DDTC Fiscal Research, respons kebijakan pajak secara rata-rata global hanya berkisar 6 respons kebijakan per negara. Simak pula artikel ‘Jumlah Kasus COVID-19 Berkorelasi Positif dengan Respons Aspek Pajak’.

Seperti banyak negara lain, mayoritas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia dapat dikatakan bersifat sementara (periode tertentu). Pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini tentunya untuk menjaga kestabilan ekonomi sembari tetap menjamin basis pajak Indonesia di masa mendatang.

Di sisi lain, pemajakan dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penurunan tarif PPh badan merupakan kebijakan yang bersifat permanen. Kebijakan seperti ini tampaknya belum banyak diterapkan di negara lain. Indonesia menjadi salah satu bagian dari ‘minoritas’ yang menerbitkan kebijakan pajak permanen dan berorientasi jangka menengah-panjang.

Sejumlah kebijakan pajak yang dijalankan pemerintah ini memang terlihat menitikberatkan pada fungsi regulerend daripada budgeter. Tidak mengherankan jika pendapatan negara pada tahun ini diproyeksi turun hingga 10% dibandingkan tahun lalu. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun Ini Diproyeksi Turun 10%’.

Kebijakan-kebijakan pajak di atas menunjukkan bahwa pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak pula Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’. Bagaimana hasil komparasi tujuh kebijakan pajak tersebut? Simak di artikel berikutnya.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.