PENERIMAAN CUKAI

Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai yang melonjak dikarenakan para produsen rokok telah memborong pita cukai untuk mengantisipasi kenaikan tarif berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Jadi pabrik memesan pita cukainya sebelum kenaikan," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sri Mulyani menuturkan para pabrikan rokok ingin memanfaatkan selisih tarif dengan memesan pita cukai dalam jumlah besar. Hal tersebut juga ditandai dengan kenaikan volume produksi rokok sebesar 167% menjadi 35,1 miliar batang dari sebelumnya 13,14 miliar batang.

Pada akhir 2020, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan rata-rata untuk 2020 sebesar 23%.

Data perincian penerimaan cukai hasil tembakau juga menunjukkan pabrikan telah bersiap dengan kenaikan tarif cukai dengan memperbesar produksi pada akhir 2020. Tercatat 86% dari realisasi setoran cukai senilai Rp8,83 triliun disumbang dari pemesanan pita cukai pada pekan ketiga dan keempat November 2020.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sri Mulyani menambahkan realisasi penerimaan bea dan cukai pada Januari 2021 mencapai Rp12,5 triliun atau tumbuh 175,3% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp4,5 triliun.

Penerimaan cukai tercatat Rp9,1 triliun atau tumbuh 495% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp1,5 triliun. Untuk bea masuk, penerimaan yang diraup tercatat Rp2,3 triliun, turun 21%. Adapun penerimaan bea keluar mencapai Rp1,1 triliun, naik 923%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara