KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Ini Alasan DJP Usulkan Perubahan Rezim PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 12:51 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Usulkan Perubahan Rezim PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan salah satu alasan kebijakan PPN perlu diubah antaran kinerja realisasi penerimaan PPN di Indonesia relatif kurang optimal dibandingkan dengan negara lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan rencana perubahan sistem PPN melalui revisi RUU KUP adalah angka C–efficiency ratio PPN di Indonesia. Menurutnya, C–efficiency ratio PPN di Indonesia berada pada angka 0,6%.

"Saya sampaikan C–efficiency PPN Indonesia saat ini 0,6%. Artinya, PPN yang ada di Indonesia baru terkumpul 60%," katanya dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Neilmaldrin memaparkan angka tersebut jauh tertinggal bahkan untuk negara kawasan Asean. Dia menyampaikan C–efficiency ratio PPN di Singapura, Thailand dan Vietnam jauh lebih baik dengan angka mencapai 0,8.

Untuk itu, sistem PPN yang berlaku saat ini diusulkan untuk diubah melalui revisi RUU KUP yang akan dibahas bersama DPR. Dia optimistis perubahan rezim PNN tersebut dapat mendorong kinerja penerimaan negara lebih optimal.

Selain itu, usulan perubahan sistem PPN terkait dengan tarif dan kebijakan fasilitas PPN juga dimaksudkan agar pemungutan pajak atas konsumsi menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

"Jadi pemungutan pajak yang tidak efisien seperti memerlukan surat keterangan bebas (SKB) itu jadi biaya administrasi. Kami dorong clean efficiency bagaimana memperbaiki dari sisi administrasi dan regulasi," tutur Neilmaldrin.

Belakangan ini, isu PPN mulai dari kenaikan tarif menjadi 12% dan penghapusan fasilitas PPN pada bidang pendidikan dan sembako tengah menjadi perhatian masyarakat seiring dengan bocornya draf revisi RUU KUP sebelum masuk pembahasan resmi dengan Komisi XI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN