BAKU, DDTCNews - Parlemen Azerbaijan akhirnya menyetujui modernisasi ketentuan pemungutan PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pemerintah kini mewajibkan penyelenggara PMSE asing mendaftar sebagai pemungut PPN atas transaksi yang dilakukan di negara tersebut. Sementara selama ini, pendaftaran sebagai pemungut PPN bagi pelaku usaha PMSE asing hanya bersifat sukarela.
"Penyelenggara PMSE asing yang memperoleh penghasilan dari penyediaan layanan kepada pelanggan di Azerbaijan diwajibkan untuk mendaftar sebagai pemungut PPN," bunyi RUU Pajak yang telah disetujui parlemen, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Kewajiban mendaftar sebagai pemungut PPN ini berlaku bagi pelaku usaha PMSE dengan omzet tahunan sudah mencapai US$10.000 atau sekitar Rp169,37 juta. Pelaku usaha PMSE harus mendaftar sebagai pemungut PPN dalam waktu 30 hari setelah omzetnya sudah mencapai nilai tersebut.
Apabila omzetnya masih di bawah ambang batas yang ditetapkan, pendaftaran sebagai pemungut PPN oleh pelaku usaha PMSE asing bersifat sukarela.
Pelaku usaha PMSE yang sudah terdaftar mesti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak secara online. Tarif PPN untuk layanan digital dalam PMSE di Azerbaijan adalah sebesar 18%.
Meski demikian, terdapat beberapa layanan yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Misal, konsultasi hukum, keuangan, akuntansi, desain, dan teknik yang diberikan melalui email dan alat komunikasi interaktif lainnya.
Selain itu, layanan pendidikan online serta pemesanan tiket online untuk acara ilmiah, pendidikan, budaya, olahraga dan hiburan juga tidak akan dipungut PPN.
Dilansir report.az, ketentuan mengenai PPN PMSE ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, tetapi baru disetujui oleh Parlemen. (dik)
