PELAYANAN PAJAK

Ternyata Ini Alasan DJP Tutup Sementara Akses e-Reg dan e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 18:01 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Tutup Sementara Akses e-Reg dan e-Faktur

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara akses layanan elektronik e-registration dan e-faktur pada sore ini, Kamis (5/11/2020). DJP menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas akan memindahkan sementara operasional layanan e-registration dan e-faktur dari server utama DJP ke Disaster Recovery Center (DRC).

"Ada jadwal kegiatan switchover ke DRC," katanya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Iwan menjelaskan proses perpindahan operasional server utama data center DJP ke sistem cadangan DRC akan memakan waktu kurang lebih dua jam. Oleh karena itu, layanan e-registration dan e-faktur tidak bisa diakses pada hari ini pada pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Setelah pengujian selesai dan sistem DRC dapat bekerja optimal, sambung Iwan, tim IT DJP akan mengembalikan kembali operasional kedua layanan tersebut kepada data center. Dia memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fitur dari kedua aplikasi ini pascadilakukan pemeliharaan.

"Jadi planned downtime 17.00-19.00 dan setelah ini akan kembali ke server utama," terang Iwan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Seperti diketahui, aplikasi e-registration dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Sementara e-faktur, terutama versi 3.0, merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus input secara manual (key-in) melalui skema impor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 November 2020 | 07:10 WIB

kira-kira kapan ya pak bisa di gunakan lagi?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023