KPP PRATAMA BLORA

Terindikasi Tak Punya NPWP, Toko Bangunan Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Terindikasi Tak Punya NPWP, Toko Bangunan Disambangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – KPP Pratama Blora melakukan penyisiran ke tempat usaha wajib pajak dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan pada 5 Juli 2022.

Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Mochamad Rizqi Faizal mengatakan KPDL merupakan kegiatan tindak lanjut data atas wajib pajak yang terindikasi memiliki usaha, tetapi belum mempunyai NPWP.

“Selain KPDL, kami juga menjelaskan wajib pajak yang memiliki usaha toko bangunan tentang apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rizqi menjelaskan edukasi dan pemberian informasi seputar perpajakan diperlukan wajib pajak dapat paham akan kewajiban pajaknya. Dia juga memberitahukan wajib pajak atas data yang diturunkan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

“Keterbukaan informasi akan data yang kami dapatkan ini juga akan membantu kami dalam hal urusan perpajakan usaha Anda," tuturnya kepada wajib pajak.

Subagyo, pemilik toko bangunan, pun memberikan penjelasan kepada petugas tentang kebenaran data tersebut. Wajib pajak menunjukkan sikap kooperatif dan menanyakan hal-hal mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Wajib pajak juga mengajak petugas untuk meninjau stok persediaan barang usaha dari toko bangunan yang berada di belakang lokasi usaha. Dia juga berjanji akan melakukan konfirmasi lanjutan dengan mendatangi KPP Pratama Blora.

Tambahan informasi, apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipahami, wajib pajak dapat berkonsultasi kepada account representative. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP