KPP PRATAMA BLORA

Terindikasi Tak Punya NPWP, Toko Bangunan Disambangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Juli 2022 | 17.00 WIB
Terindikasi Tak Punya NPWP, Toko Bangunan Disambangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – KPP  Pratama Blora melakukan penyisiran ke tempat usaha wajib pajak dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan pada 5 Juli 2022.

Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Mochamad Rizqi Faizal mengatakan KPDL merupakan kegiatan tindak lanjut data atas wajib pajak yang terindikasi memiliki usaha, tetapi belum mempunyai NPWP.

“Selain KPDL, kami juga menjelaskan wajib pajak yang memiliki usaha toko bangunan tentang apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (14/7/2022).

Rizqi menjelaskan edukasi dan pemberian informasi seputar perpajakan diperlukan wajib pajak dapat paham akan kewajiban pajaknya. Dia juga memberitahukan wajib pajak atas data yang diturunkan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

“Keterbukaan informasi akan data yang kami dapatkan ini juga akan membantu kami dalam hal urusan perpajakan usaha Anda," tuturnya kepada wajib pajak.

Subagyo, pemilik toko bangunan, pun memberikan penjelasan kepada petugas tentang kebenaran data tersebut. Wajib pajak menunjukkan sikap kooperatif dan menanyakan hal-hal mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Wajib pajak juga mengajak petugas untuk meninjau stok persediaan barang usaha dari toko bangunan yang berada di belakang lokasi usaha. Dia juga berjanji akan melakukan konfirmasi lanjutan dengan mendatangi KPP Pratama Blora.

Tambahan informasi, apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipahami, wajib pajak dapat berkonsultasi kepada account representative. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.