PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 09:13 WIB
Terdampak Larangan Mudik, Penerimaan Pajak Ini Minus 5,13%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada semester I/2021 senilai Rp495 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan PBBKB tersebut mengalami kontraksi 5,13% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp522 miliar. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan larangan mudik lebaran sehingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menyusut.

"Adanya keadaan yang tidak stabil alias fluktuatif seperti pelarangan mudik berdampak terhadap penerimaan di sektor pajak bahan bakar tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Rustamaji mengatakan konsumsi BBM di Kaltim biasanya melonjak ketika momen mudik Lebaran sehingga penerimaan PBBKB ikut meningkat. Menurutnya, kebijakan larangan mudik dan penurunan mobilitas masyarakat menyebabkan penerimaan PBBKB tidak setinggi situasi normal.

Secara rata-rata, penerimaan PBBKB saat ini mencapai Rp90 miliar per bulan. Misalnya pada Juni lalu, penerimaannya tercatat Rp95 miliar.

Walaupun penerimaan PBBKB masih mengalami kontraksi, Rustamaji menyatakan akan berupaya mengejar target penerimaan yang mencapai Rp2,2 triliun. Target itu naik 25,71% dari penerimaan tahun ini senilai Rp1,75 triliun.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

PBBKB menjadi sumber pendapatan andalan bagi Kaltim karena berkontribusi 52,3% dari total target penerimaan pajak yang senilai 4,2 triliun pada tahun ini.

Belum lama ini, pemprov juga telah meluncurkan aplikasi wajib pungut PBBKB elektronik atau e-wapu untuk mengoptimalkan penerimaan. Aplikasi e-wapu menjadi inovasi untuk memudahkan semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM.

Saat ini, Pemprov Kaltim memberlakukan tarif PBBKB sebesar 7,5%. Khusus pada kendaraan umum, tarif PBBKB yang berlaku hanya separuhnya, yakni 3,75%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?