KEBIJAKAN PAJAK

Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau tahun-tahun sebelumnya harus mulai membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan mulai 2025.

Skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maksimal 7 tahun pajak. Artinya, PPh final dapat dipakai maksimal hingga tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya.

"Jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 hingga berakhirnya jangka waktu…sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Sesuai dengan ketentuan tersebut maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya juga tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak mulai 2025.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam rangka mempermudah penghitungan penghasilan netonya dalam setahun.

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya tidak melampaui Rp4,8 miliar. Batas omzet ini sama dengan batas omzet PPh final UMKM pada PP 23/2018 dan PP 55/2022.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Utnuk bisa menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Jika terlambat menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi UMKM dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan dengan demikian tidak dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya