Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp324,99 miliar terhadap terdakwa berinisial AK sebagaimana diputuskan dalam Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim.
Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan AK melalui perusahaannya dinyatakan terbukti sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 hingga 2021.
"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," sebut kanwil, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Dalam keterangan resminya, kanwil mengeklaim akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang terkait dengan AK.
Tak hanya itu, kanwil juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memakai faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK.
Untuk itu, kanwil pun mengimbau kepada para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," tulis kanwil. (rig)