KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 09:08 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp324,99 miliar terhadap terdakwa berinisial AK sebagaimana diputuskan dalam Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim.

Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan AK melalui perusahaannya dinyatakan terbukti sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 hingga 2021.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," sebut kanwil, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Dalam keterangan resminya, kanwil mengeklaim akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang terkait dengan AK.

Tak hanya itu, kanwil juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memakai faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Untuk itu, kanwil pun mengimbau kepada para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," tulis kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?