ITALIA

Terapkan Windfall Tax, Otoritas Ini Dapat Setoran Pajak Rp46 Triliun

Vallencia | Senin, 19 Desember 2022 | 16:00 WIB
Terapkan Windfall Tax, Otoritas Ini Dapat Setoran Pajak Rp46 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews –Pemerintah Italia telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar €2,8 miliar atau setara dengan Rp46,64 triliun dari implementasi kebijakan windfall tax atas perusahaan energi sepanjang 2022.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Giancarlo Giorgetti mengatakan tambahan penerimaan pajak dari windfall tax senilai €2,8 miliar tersebut sejalan dengan proyeksi pemerintah.

"Pada 30 November, pembayaran [windfall tax] berjumlah sekitar €2,75 miliar, jumlah yang sejalan dengan perkiraan terbaru pemerintah," tuturnya seperti dilansir finance.yahoo.com, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk diketahui, pungutan yang memicu kritik dari banyak perusahaan tersebut memiliki tarif sebesar 25% dari nilai transaksi yang dikenakan PPN. Windfall tax dikenakan terhadap perusahaan energi yang memperoleh keuntungan di atas rata-rata.

Pada mulanya, Mantan Perdana Menteri Mario Draghi memperkirakan Italia akan meraup penerimaan senilai antara €10 miliar dan €11 miliar dari windfall tax terhadap perusahaan energi yang mendapat keuntungan dari lonjakan harga minyak dan gas.

Namun, ribuan perusahaan menolak untuk membayar windfall tax. Beberapa dari mereka bahkan secara terbuka mengeluhkan pungutan tersebut. Perusahaan energi mengatakan harga energi yang tidak stabil juga menimbulkan masalah bagi bisnis mereka.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Di sisi lain, Giorgetti menyebut jatuh tempo pembayaran telah berakhir pada 30 November 2022. Akan tetapi, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan energi dengan memperpanjang waktu pembayaran hingga batas waktu 15 Desember 2022.

Pemerintah juga akan mengumpulkan €2,6 miliar melalui windfall tax pada 2023. Penghitungan windfall tax akan berdasarkan pendapatan surplus alih-alih operasi yang dikenai PPN. Gagasan tersebut saat ini sedang diproses parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi