APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikan tenaga honorer sebagai ASN secara bertahap dengan memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan.

Hingga 2030, rekrutmen ASN bakal lebih mengutamakan guru dan tenaga kesehatan. Nanti, guru dan tenaga kesehatan bakal mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

"Dengan rekrutmen ASN yang terus kami terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Pada 2023, pemerintah merekrut 570.000 ASN dengan 80% di antaranya tenaga honorer. Pada 2022, pemerintah merekrut 396.000 PPPK dengan 90% di antaranya adalah tenaga honorer. Dengan cara itu, 2,3 juta tenaga honorer secara perlahan akan dikurangi melalui pengangkatan menjadi ASN.

Sembari proses ini berlangsung, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK. Kami harap tidak ada rekrutmen honorer baru," tutur Anas.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023. Meski begitu, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas seluruh tenaga honorer dimaksud.

"Presiden Jokowi memberi arahan, sebanyak 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," kata Anas.

Menurunya, tenaga honorer tetap akan dipekerjakan tanpa ada penurunan pendapatan dari yang sudah diterima saat ini.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

"Harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sedang merevisi UU ASN dan mempertimbangkan untuk mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi PPPK part time. Tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK part time tergantung pada tugas yang diberikan oleh tenaga honorer bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024