YOGYAKARTA, DDTCNews — Temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana sudah bisa langsung menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, bukan lagi sekadar penyelidikan.
Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan menyatakan dengan demikian, temuan tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka kepada pejabat.
“Jadi aparat hukum bisa langsung masuk ke tahap penyidikan, bukan kembali lagi ke awal ke tahap penyelidikan,” katanya dalam Workshop Jurnalistik BPK yang digelar di Yogyakarta, Jumat (23/9).
Hendar menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara itu tentu tidak datang dari ruang hampa.
Para pembuat UU ketika itu menyadari bahwa setelah sekian lama, banyak temuan-temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pembuat UU ingin menjadikan ketentuan tersebut sebagai sebuah terobosan, terutama dalam rangka perbaikan penegakan hukum sekaligus perbaikan akuntabilitas keuangan negara.
“Namun, kalau ada aparat penegak hukum yang dari temuan BPK terindikasi pidana lalu memulai lagi penyelidikan, ya itu sah dan tidak salah, meski sebetulnya mereka bisa langsung ke penyidikan,” tutupnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.