ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Usaha Pindah ke KPP Lain, Wajib Pajak Cabang Harus Hapus NPWP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 September 2023 | 10:30 WIB
Tempat Usaha Pindah ke KPP Lain, Wajib Pajak Cabang Harus Hapus NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila kegiatan usaha pindah ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

“Pendaftaran wajib pajak cabang dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang,” demikian bunyi penggalan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Sebagai informasi, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Namun, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat. Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Kepala KPP lama dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan surat pindah berdasarkan penelitian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama.

Kepala KPP Lama menyampaikan surat pindah kepada wajib pajak serta ditembuskan ke KPP baru: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan