Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersilakan wajib pajak mengajukan permohonan restitusi jika pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 sudah telanjur dibayar.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh natura yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 dikecualikan dari objek PPh. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi dengan melakukan pembetulan atas SPT yang sudah dilaporkan kepada otoritas.
"Kalau yang sudah telanjur bayar, mau diikhlaskan ya boleh. [Namun] kalau pengen diminta balik ya monggo, betulkan SPT-nya," katanya, Kamis (6/7/2023).
Suryo menuturkan DJP saat ini belum memiliki data jumlah wajib pajak yang telanjur membayar PPh atas natura. Meski demikian, wajib pajak yang telah membayar PPh atas natura memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi.
Dia menjelaskan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 juga mengatur soal restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi.
Peraturan tersebut menyatakan semua permohonan restitusi disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.
"Ada platform restitusi dipercepat. Silakan kalau memang masuk di koridor yang di sana," ujar Suryo.
Pengenaan pajak natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Pajak atas natura dan kenikmatan akan mulai dipotong oleh pemberi kerja pada Juli 2023. Sementara itu, untuk natura yang diterima pada Januari hingga Juni 2023, wajib pajak harus menghitung dan membayar pajaknya sendiri. (rig)