KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Tekan Sengketa Transfer Pricing, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 11:37 WIB
Tekan Sengketa Transfer Pricing, Ini Langkah DJP

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto (kiri) dalam Tax Gathering Transfer Pricing 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Tax Gathering Transfer Pricing 2021. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman otoritas dan wajib pajak terkait dengan perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan pola komunikasi yang baik dengan wajib pajak dan konsultan pajak terus dibangun. Salah satunya adalah menggelar tax gathering yang menjadi bagian dari kegiatan Transfer Pricing Knowledge Management Center (TP KMC).

"Saat pertama kali masuk pada 2019, masih banyak dispute dan perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak serta konsultan pajak soal TP," katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kegiatan TP KMC, sambungnya, dihidupkan kembali untuk menyamakan persepsi dengan wajib pajak perihal perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap regulasi mulai berkurang melalui proses bisnis yang lebih transparan dan adil.

Dia menyampaikan praktik transfer pricing merupakan konsekuensi kegiatan bisnis lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, potensi sengketa atas perbedaan interpretasi dapat dikurangi dengan kembali hadirnya program TC KMC di Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Kami ingin buat posisi yang enak bagi wajib pajak dan konsultan. Jika masih ada perbedaan-perbedaan kecil, ini [TP KMC] menjadi tempat berdialog dan memberikan masukan kepada Kanwil Jakarta Khusus," terangnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Budi berharap sengketa tentang transfer pricing dapat ditekan dengan hadirnya TP KMC. Menurutnya, DJP juga melakukan pendekatan berjenjang dalam menangani transaksi hubungan istimewa. Pertama, edukasi melalui fungsional penyuluh. Kedua, pengawasan. Ketiga, pemeriksaan.

“Jadi mulai masuk melalui fungsional penyuluh, pengawasan, baru ke pemeriksaan. Kami akan bersyukur jika bisa mencapai kesamaan persepsi lewat penyuluh sehingga tidak harus sampai ke pemeriksaan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 09:53 WIB

Sebenarnya juga diperlukan penguatan dan sinkronisasi database yang digunakan serta pemahaman sudut pandang yang sama sehingga dapat mengurangi potensi sengketa TP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025