METERAI ELEKTRONIK

Tawarkan Banyak Kemudahan, DJP Dorong Masyarakat Gunakan e-Meterai

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Tawarkan Banyak Kemudahan, DJP Dorong Masyarakat Gunakan e-Meterai

Unggahan Perum Peruri soal meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Melalui media sosialnya, DJP menyebut keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai pada sebuah dokumen elektronik. Penggunaan e-meterai juga lebih mudah ketimbang meterai tempel.

"#KawanPajak dapat menggunakan meterai elektronik dengan mudah untuk dokumen digital," bunyi keterangan video pada akun @ditjenpajakri, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dalam video yang diunggah DJP, terdapat tutorial untuk menggunakan e-meterai. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

Setelahnya, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.

Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Sementara itu, Perum Peruri pada akun media sosialnya sempat menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat sebenarnya juga tidak perlu repot untuk mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

Menurut Peruri, masyarakat memang tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.

E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar