METERAI ELEKTRONIK

Tawarkan Banyak Kemudahan, DJP Dorong Masyarakat Gunakan e-Meterai

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Tawarkan Banyak Kemudahan, DJP Dorong Masyarakat Gunakan e-Meterai

Unggahan Perum Peruri soal meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik.

Melalui media sosialnya, DJP menyebut keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai pada sebuah dokumen elektronik. Penggunaan e-meterai juga lebih mudah ketimbang meterai tempel.

"#KawanPajak dapat menggunakan meterai elektronik dengan mudah untuk dokumen digital," bunyi keterangan video pada akun @ditjenpajakri, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Fasilitasi Transaksi Online

Dalam video yang diunggah DJP, terdapat tutorial untuk menggunakan e-meterai. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

Setelahnya, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti.

Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat langsung diunduh.

Baca Juga:
Cara Aktivasi EFIN untuk Kantor Cabang

Sementara itu, Perum Peruri pada akun media sosialnya sempat menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat kini memiliki pilihan untuk menggunakan meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat sebenarnya juga tidak perlu repot untuk mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

Menurut Peruri, masyarakat memang tetap bisa mencetak dokumen elektronik yang dibubuhkan e-meterai. Namun, dokumen yang dicetak tersebut statusnya menjadi dokumen salinan (copy) atau bukan dokumen asli.

E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Oktober 2023 | 18:30 WIB KP2KP PINRANG

WP Selalu Gagal Login DJP Online, Ternyata Belum Aktivasi EFIN

Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Jumat, 29 September 2023 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Jumat, 29 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Surat Teguran Lapor SPT tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah