KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Bakal Kerek Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 19:31 WIB
Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Bakal Kerek Penerimaan Negara

Ciri-ciri meterai tempel asli. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan usulan perubahan atas Undang-Undang (UU) Bea Meterai dengan mengusung semangat simplifikasi tarif. Setoran ke kas negara diklaim meningkat melalui penyederhanaan tarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara akan meningkat melalui penerapan tarif tunggal sebesar Rp10.000. Penerimaan negara disebut akan bertambah sekitar Rp3 triliun jika aturan berlaku tahun ini.

“Paling tidak kita berpotensi mendapat tambahan Rp3,8 triliun,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian menjelaskan simulasi dari penyesuaian tarif bea meterai. Untuk tahun ini terdapat 79,9 juta meterai dengan nilai Rp3.000. Kemudian, terdapat 803,2 juta meterai dengan nilai Rp6.000.

Dengan skema pungutan yang berlaku saat ini, paparnya, proyeksi penerimaan negara dari bea meterai senilai Rp5,06 triliun. Dengan tarif tunggal Rp10.000 maka pendapatan negara berpotensi naik menjadi Rp8,83 triliun.

Pendapatan negara, sambung Sri Mulyani, berpeluang terus bertambah. Pasalnya, perubahan mendasar lain dari UU Bea Meterai adalah perluasan definisi objek dokumen meterai yang tidak hanya sebatas dokumen fisik tapi juga dokumen digital.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

“Potensi kenaikan tambahan Rp3 triliun ini hanya untuk meterai tempel, kita belum masuk pada simulasi ke dokumen digital,” paparnya.

Seperti diketahui, revisi UU Bea Meterai usulan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M