KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Konsolidasi Fiskal Jadi Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Konsolidasi Fiskal Jadi Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kesepakatan pemerintah dan DPR untuk tidak menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke 20% pada tahun depan atau menjaga tarif tetap sebesar 22% merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan banyak yurisdiksi yang memilih melakukan konsolidasi fiskal guna memperkuat postur anggarannya pada masa pascapandemi ke depan, tak terkecuali Pemerintah Indonesia.

"Semua negara sedang melakukan domestic resource mobilization. Arahnya ke mana? Ke arah pajak-pajak yang bisa dinaikkan di beberapa tempat," katanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Meski tarif PPh badan batal turun ke 20% pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020, lanjut Suryo, tarif PPh badan Indonesia masih setara dan memiliki daya saing bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara lain.

Di kawasan Asean, rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Sementara itu, rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 sebesar 24,17%.

Domestic resource mobilization atau mobilisasi sumber daya domestik tersebut juga menjadi landasan pemerintah dan DPR ketika menyepakati untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 dan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain meningkatkan tarif PPN, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberlakukan PPN final dengan tarif sebesar 1% hingga 3% yang diterapkan atas barang dan jasa tertentu, sektor tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor