KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda menaikkan tarif pajak atas impor obat-obatan tertentu termasuk parasetamol dari 2% menjadi 12%. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri atau obat-obat produksi lokal.
Menteri Kesehatan Uganda Sarah Opendi mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2017. Ia berharap agar kenaikan tarif pajak tersebut dapat menghambat importir obat-obatan atau setidaknya dapat menaikkan harga obat-obat impor.
“Ini untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dan berkontribusi terhadap aspirasi industrialisasi nasional dan pembangunan sebagaimana ditentukan dalam visi Rencana Pembangunan Sektor Kesehatan (2015-2020), Rencana Strategis Sektor Farmasi Nasional (2016 - 2021), dan Rencana Strategis Otoritas Obat Nasional (2016 - 2021),” ungkapnya, Senin (10/7).
Kenaikan tarif menjadi 12%, lanjutnya juga akan dikenakan terhadap 37 obat terpilih yang diproduksi di dalam negeri. Ini termasuk moxillin, Albendazole, Dextrose Infusion, Paracetamol, Oral Rehydration Salts dan beberapa jenis lainnya.
Baru-baru ini, dilansir dalam independent.co.ug, Presiden Uganda menugaskan Kementerian Kesehatan untuk mempromosikan industri Farmasi Lokal dan memperluas lebih banyak pabrik farmasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri di Uganda.
Promosi tersebut tidak hanya terbatas pada obat-obatan yang aman, berkhasiat dan bermutu saja, namun juga menciptakan keterkaitan dengan sektor lain seperti kemasan, konstruksi dan lain-lain. Selain itu, kehadiran industri manufaktur lokal juga dinilai akan menciptakan lapangan kerja bagi ratusan pengangguran dan memastikan bahwa Uganda mandiri dalam hal produk Farmasi.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan standar tertinggi dalam hal memberikan perawatan kesehatan kepada semua masyarakat Uganda,” pungkasnya. (Amu)