UGANDA

Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 15:01 WIB
Tarif Pajak Impor Obat-Obatan Naik Hingga 12%

KAMPALA, DDTCNews – Pemerintah Uganda menaikkan tarif pajak atas impor obat-obatan tertentu termasuk parasetamol dari 2% menjadi 12%. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri atau obat-obat produksi lokal.

Menteri Kesehatan Uganda Sarah Opendi mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2017. Ia berharap agar kenaikan tarif pajak tersebut dapat menghambat importir obat-obatan atau setidaknya dapat menaikkan harga obat-obat impor.

“Ini untuk mengurangi ketergantungan pada impor, dan berkontribusi terhadap aspirasi industrialisasi nasional dan pembangunan sebagaimana ditentukan dalam visi Rencana Pembangunan Sektor Kesehatan (2015-2020), Rencana Strategis Sektor Farmasi Nasional (2016 - 2021), dan Rencana Strategis Otoritas Obat Nasional (2016 - 2021),” ungkapnya, Senin (10/7).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kenaikan tarif menjadi 12%, lanjutnya juga akan dikenakan terhadap 37 obat terpilih yang diproduksi di dalam negeri. Ini termasuk moxillin, Albendazole, Dextrose Infusion, Paracetamol, Oral Rehydration Salts dan beberapa jenis lainnya.

Baru-baru ini, dilansir dalam independent.co.ug, Presiden Uganda menugaskan Kementerian Kesehatan untuk mempromosikan industri Farmasi Lokal dan memperluas lebih banyak pabrik farmasi untuk meningkatkan pertumbuhan industri di Uganda.

Promosi tersebut tidak hanya terbatas pada obat-obatan yang aman, berkhasiat dan bermutu saja, namun juga menciptakan keterkaitan dengan sektor lain seperti kemasan, konstruksi dan lain-lain. Selain itu, kehadiran industri manufaktur lokal juga dinilai akan menciptakan lapangan kerja bagi ratusan pengangguran dan memastikan bahwa Uganda mandiri dalam hal produk Farmasi.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan standar tertinggi dalam hal memberikan perawatan kesehatan kepada semua masyarakat Uganda,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M