BEA METERAI

Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:30 WIB
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10 ribu per lembar sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Hasilnya, dengan tarif meterai baru tersebut Kementerian Keuangan melaporkan setoran pemungut bea meterai untuk masa pajak Januari 2022 mencapai Rp23,41 miliar.

“Dengan ditetapkannya pemungut bea meterai, Ditjen Pajak (DJP) berharap penerimaan dari bea meterai akan meningkat dan menjadi sarana untuk perluasan basis perpajakan dari bea meterai,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, Kemenkeu menambahan penetapan pemungut bea meterai juga menjadi sarana pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pelunasan bea meterai di masyarakat.

Perlu diingat, kewajiban dari pemungut bea meterai adalah memungut bea meterai dari pihak yang terutang untuk setiap masa pajak.

Adapun penyetoran bea meterai ke kas negara untuk setiap masa pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Kemudian, proses pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Adapun hak dan kewajiban pemungut bea meterai diselaraskan dengan ketentuan umum perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kemenkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor