KEBIJAKAN CUKAI

Tarif 'Hanya' Naik 10%, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Dian Kurniati
Kamis, 22 Desember 2022 | 17.11 WIB
Tarif 'Hanya' Naik 10%, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 10% pada 2023 tergolong kecil sehingga pengusaha tidak merasa perlu memborong pita 2022.

"Forestalling sebetulnya kan strategi hedging perusahaan, misalnya karena [tarif cukai naik] tinggi. Mungkin karena naiknya hanya 10%, jadi kekhawatiran itu enggak ada," katanya, Kamis (22/12/2022).

Nirwala mengatakan pemesanan pita cukai oleh pengusaha rokok sejauh ini masih berjalan normal. DJBC juga mulai menerima pemesanan pita cukai untuk tahun anggaran 2023.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Kemudian, ada pula PMK 192/2022 mengenai kebijakan cukai dan batasan HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk 2 tahun ke depan.

Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Setelah kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik.

Proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 juga sudah dapat dilakukan. Proses permohonan pemesanan pita cukai 2023 dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

"[Pengusaha] langsung pesan yang baru. Normal sekarang, enggak ada forestalling yang besar," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.