KOTA BATAM

Tarif Airport Tax Bakal Naik 75%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 16:39 WIB
Tarif Airport Tax Bakal Naik 75%

BATAM, DDTCNews — Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengusulkan rencana kenaikan airport tax bagi penumpang domestik kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut rencana, tarif airport tax akan dinaikkan sebesar 75% dari semula Rp40 ribu menjadi Rp70 ribu.

Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Kemenhub. Menurut dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan Kemenhub belum bisa menaikkan airport tax apabila ruang tunggu bandara belum direnovasi.

“Sejauh ini Kemenhub baru menyetujui kenaikan airport tax bagi penumpang internasional, yakni dari Rp170 ribu menjadi Rp180 ribu. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2016,” ujar Suwarso, Senin (20/6).

Baca Juga:
Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Terkait dengan renovasi ruang tunggu, Suwarso berjanji akan melakukannya seusai mudik lebaran 2016. Beberapa fasilitas bandara memang menjadi sorotan Jonan saat meninjau kesiapan bandara menghadapi arus mudik beberapa waktu lalu, namun ruang tunggu menjadi hal yang paling disorot.

Ruang tunggu Bandara Hang Nadim dinilai penuh dengan gerai-gerai yang menjajakan oleh-oleh, makanan dan pakaian, akibatnya ruang tunggu terkesan tidak rapi dan bisa mengurangi kenyamanan calon penumpang.

Menurut rencana, gerai-gerai tersebut akan dipindahkan agar bisa menampung lebih banyak calon penumpang, namun Suwarso mengaku belum mentukan mekanismenya.

Baca Juga:
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Suwarso menambahkan usulan kenaikan ini mencuat lantaran Bandara Hang Nadim merupakan salah satu bandara utama di Indonesia, tetapi masih menerapkan airport tax yang terbilang rendah dibandingkan dengan bandara besar lain seperti Bandara Soekarno Hatta.

Saat ini, seperti dikutip tribunnews.com, besarnya airport tax yang berlaku di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp75 ribu, sementara di Bandara Hang Nadim hanya Rp40 ribu. Perbedaan inilah yang memicu tuntutan kenaikan airport tax. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?