Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp120 juta.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan melakukan pendataan. Diperkirakan terdapat sekitar 118.000 rumah yang NJOP-nya tidak melebihi Rp120 juta.
"Hal ini sesuai dengan peraturan wali kota tahun 2025 bahwa NJOP yang tidak kena PBB adalah NJOP sampai dengan Rp120 juta. Jadi bebas atau free PBB," kata Sekretaris Bapenda Kota Batam Muhammad Aidil Sahalo, dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan catatan Bapenda, rumah dengan NJOP maksimal Rp120 juta mayoritas berlokasi di kavling siap bangun (KSB) yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Data di kami, sebanyak 118.000 nomor objek pajak (NOP). Mayoritas ada di Sei Beduk, Sagulung, Bengkong Kolam, Belian," tutur Aidil seperti dilansir alurnews.com.
Aidil menuturkan fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, potensi PBB yang hilang akibat pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp120 juta hanyalah Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, jauh di bawah target PBB pada APBD 2025 yang senilai Rp270 miliar.
"Jadi, setiap kebijakan itu pasti ada dampaknya. Namun begitu, tujuan pemerintah ialah meringankan beban masyarakat yang memang membutuhkan," ujar Aidil.
Agar keringanan PBB tidak memberikan dampak yang besar terhadap PAD, Aidil berharap wajib pajak terus meningkatkan kepatuhan pajak dengan senantiasa membayar PBB terutang secara tepat waktu.
"Setiap tahun kami sangat berharap tingkat kepatuhan terhadap PBB-P2 in terus meningkat. Kami bahkan jemput bola untuk memaksimalkan pencapaian pajak daerah," katanya. (rig)|