KEBIJAKAN CUKAI

Target Penerimaan Naik 8 Persen, DJBC Bakal Optimalisasi Cukai Rokok

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 14:00 WIB
Target Penerimaan Naik 8 Persen, DJBC Bakal Optimalisasi Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja mengemas rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 7,9% pada tahun ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang perubahan perincian APBN 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal melakukan berbagai upaya optimalisasi penerimaan meski rencana ekstensifikasi barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) belum terlaksana.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan bakal dilakukan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). "Iya, [optimalisasi penerimaan pada] MMEA dan CHT. Insyaallah di atas [target]," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

DJBC, lanjut Askolani, akan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan, mulai dari penguatan pelayanan, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum. Menurutnya, ketiga strategi tersebut dapat mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

Dia menjelaskan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum tak hanya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Rokok ilegal, minuman ilegal, kami akan lakukan pengawasan supaya bisa jadi penerimaannya lebih optimal," ujarnya.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Berdasarkan Perpres 98/2022, target penerimaan cukai naik 7,9% dari Rp203,92 triliun menjadi Rp220 triliun. Angka itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp209,9 triliun, etil alkohol Rp130 miliar, MMEA Rp6,86 triliun, produk plastik Rp1,9 triliun, dan MBDK Rp1,19 triliun.

Meski demikian, pengenaan cukai saat ini hanya berlaku pada hasil tembakau, etil alkohol, dan MMEA. Sementara itu, implementasi pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula kemungkinan ditunda hingga tahun depan.

DJBC juga bertugas memungut bea masuk dan bea keluar. Untuk bea masuk, target penerimaannya naik 20,4% dari semula Rp35,16 triliun menjadi Rp42,34 triliun. Kemudian, target penerimaan bea keluar naik 522% dari semula hanya Rp5,9 triliun menjadi Rp36,69 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M