KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tanggapi IMF, BKPM Sebut Larangan Ekspor Nikel Kerek Ekonomi Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 14:00 WIB
Tanggapi IMF, BKPM Sebut Larangan Ekspor Nikel Kerek Ekonomi Daerah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertanyakan sikap International Monetary Fund (IMF) yang merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengkaji kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan larangan ekspor bijih nikel tidak mengurangi penerimaan negara serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta di daerah.

"Dengan melakukan hilirisasi, itu penciptaan nilai tambah sangat tinggi sekali. Ekspor nikel kita pada 2017 dan 2018 hanya US$3,3 miliar. Begitu setop ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, itu ekspor pada 2022 hampir US$30 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pelarangan ekspor bijih nikel mentah memang menekan penerimaan bea keluar. Walau demikian, nilai tambah dari hilirisasi diklaim memberikan tambahan penerimaan dari PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 21 yang dipotong dari upah karyawan.

"IMF menentang kebijakan pelarangan ekspor karena menurut analisa untung rugi oleh IMF itu menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Pemikiran IMF ini keliru besar," tuturnya.

PDB per Kapita di Daerah Penghasilan Nikel Meningkat

Sejak diterapkannya larangan ekspor bijih nikel, Kementerian Investasi mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita di daerah penghasil nikel mampu melampaui rata-rata pertumbuhan PDB per kapita nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Contoh, rata-rata pertumbuhan PDRB per kapita di Sulawesi Tengah mampu mencapai 20,3% seiring dengan dihentikannya ekspor nikel mentah. Sementara itu, pertumbuhan PDRB per kapita di Maluku Utara mampu mencapai 19,4%.

"Contoh Maluku Utara, dulu sebelum hilirisasi ada Antam di situ. Antam ambil bahan bakunya saja tanpa membangun smelter. Pertumbuhan ekonominya di bawah nasional, sekarang pertumbuhan ekonomi Maluku Utara di atas pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, IMF melalui laporan Article IV mendorong Indonesia untuk menghentikan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap. Menurut IMF, kebijakan hilirisasi perlu diambil dengan meminimalkan dampak terhadap negara lain.

"Kami menyambut baik upaya meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, kebijakan ini harus didukung dengan cost-benefit analysis yang lebih baik dan perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS