ADMINISTRASI PAJAK

Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak perlu mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika ingin menambah tempat PPN terutang lain yang dipusatkan atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan bisa menambah atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan.

“PKP [kemudian wajib] menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang dipusatkan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan,” demikian penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-11/PJ/2020, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Kemudian, pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang dipusatkan tersebut juga ditembuskan kepada kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.

Persyaratan Pemberitahuan

Pemberitahuan kepada DJP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP pengusaha atau PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Ketiga, dilampiri surat pernyataan yang menyatakan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Kemudian, surat pernyataan juga harus menyebutkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).

Selanjutnya, surat pernyataan juga menyatakan tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Keempat, dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir