KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Semua Negara Tandatangani Deklarasi Asia Soal Transparansi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 15:30 WIB
Tak Semua Negara Tandatangani Deklarasi Asia Soal Transparansi Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut tidak semua negara yang hadir dalam pertemuan Asia Initiative turut menandatangani Bali Declaration.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan hanya 11 negara—dari 18 negara yang menghadiri pertemuan pertama Asia Initiative—telah menandatangani Bali Declaration pada 14 Juli 2022.

"Pada pertemuan Februari, pembentukan Asia Initiative dibahas pada tingkat pimpinan otoritas pajak. Sementara itu, penandatanganan deklarasi merupakan komitmen politik tingkat menteri keuangan," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Mekar menerangkan terdapat perbedaan proses untuk memperoleh persetujuan menteri pada tiap negara. Menurutnya, beberapa negara ternyata memerlukan prosedur lebih panjang sebelum memberikan persetujuan.

"Namun demikian, ke depannya diharapkan jumlah negara yang ikut bergabung dalam Asia Initiative akan makin bertambah," tuturnya.

Untuk diketahui, negara yang turut menandatangani Bali Declaration pada 15 Juli 2022 antara lain Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Makau, Singapura, dan Thailand.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Negara yang turut menghadiri pertemuan pertama Asia Initiative, tetapi tidak menandatangani deklarasi antara lain Kamboja, China, Georgia, Mongolia, Pakistan, Filipina, dan Arab Saudi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan Bali Declaration memberikan landasan politik yang kuat untuk mendukung kerja Asia Initiative ke depan.

"Asia Initiative adalah simbol dari upaya kolektif regional dalam memerangi penghindaran pajak dan aliran dana gelap (illicit financial flow)," ujarnya.

Sri Mulyani berharap Asia Initiative dapat mengakselerasi penerapan standar transparansi pajak dan pertukaran informasi perpajakan oleh yurisdiksi-yurisdiksi Asia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan