KEBIJAKAN PAJAK

Tak Perlu Sampai 2025, Tax Ratio Bisa Tembus 10% Lebih Cepat Asalkan…

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Tak Perlu Sampai 2025, Tax Ratio Bisa Tembus 10% Lebih Cepat Asalkan…

Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) terhadap produk domestik (PDB) akan berlangsung bertahap hingga kembali ke level 10% pada 2025.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempercepat perbaikan tax ratio. Jika ekonomi pulih lebih cepat, target tax ratio mencapai 10% tidak perlu menunggu pada 2025.

"Dalam jangka menengah, rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% paling lambat di 2025. Bisa lebih awal kalau pertumbuhan membaik dan juga administrasi terjadi dengan lebih baik," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Febrio menuturkan UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan secara adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu. Implementasi UU HPP juga akan memperbaiki administrasi perpajakan, selain langkah reformasi yang saat ini tengah berjalan.

Dia menjelaskan dampak UU HPP akan terasa pada 2022, atau tahun pertama pemberlakuannya. Pada 2022, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau sekitar 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Tren perbaikan tax ratio akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya seiring dengan penerapan UU HPP dan dampak reformasi perpajakan. Pada 2023, tax ratio ditargetkan 9,29%, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025.

"Ini seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan akan semakin kuat dan tingkat kepatuhan yang terjadi secara berkelanjutan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak