JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung membeberkan setidaknya 3 strategi yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara, terutama pajak.
Juda mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif jenis pajak apa pun pada tahun ini. Sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, pertama, pemerintah akan memanfaatkan coretax serta memperkuat sinergi pertukaran data dengan kementerian/lembaga.
"Yang pertama tentu saja mendorong kepatuhan, beberapa inisiatif yang sudah dilakukan termasuk dengan coretax dan beberapa digitalisasi yang untuk memastikan bahwa kepatuhan itu akan bisa meningkat," katanya, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Kedua, pemerintah terus menekan atau menghilangkan kebocoran-kebocoran dari penerimaan negara, termasuk pajak. Menurutnya, upaya ini akan menjadi fokus dalam jangka pendek Kemenkeu demi mengamankan penerimaan negara.
Ketiga, Kemenkeu juga memperkuat upaya memerangi berbagai praktik underinvoicing, yang selama ini mengganjal penerimaan pajak, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini yang selama ini mungkin belum terlalu disentuh, yaitu mengenai underinvoicing... Kami akan intensifkan upaya-upaya untuk menekan adanya underinvoicing, baik di ekspor maupun di impor," ujarnya.
Tidak hanya ketiga strategi tersebut, pemerintah juga bakal melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan antara lain pelaksanaan program bersama dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk mendukung daya beli masyarakat, investasi, dan hilirisasi. Misal jelang Lebaran, pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif PPN DTP tiket pesawat sebesar 100% untuk mendorong mobilitas masyarakat.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki target untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) secara signifikan ke level 12% PDB pada tahun ini. Sementara, tax ratio pada 2025 tercatat hanya sebesar 9,31% PDB, turun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menyentuh 10,08% PDB.
Penurunan tax ratio utamanya disebabkan oleh lemahnya penerimaan pajak pada 2025, yakni senilai Rp1.917,6 triliun atau terkontraksi sebesar 0,72%. Adapun pada 2026, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp2.357,7 triliun atau naik 22,95% dari realisasi tahun lalu. (dik)
