KANWIL DJP BALI

Tak Perlu ke KPP Bawa Berkas Tebal, Urus Ini Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Tak Perlu ke KPP Bawa Berkas Tebal, Urus Ini Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali mengadakan sosialisasi tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara langsung melalui saluran Radio Publik Kota Denpasar pada 26 Juli 2022.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo mengatakan terdapat peraturan baru terkait dengan PHTB yang perlu diketahui wajib pajak. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022.

“Penelitian pemenuhan penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan melalui sistem elektronik,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dedik menjelaskan peraturan baru ini dibuat untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan, khususnya dalam hal penelitian formal kelengkapan berkas dalam proses pengalihan atau pengikatan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Saat ini, wajib pajak dapat langsung mengajukan penelitian formal melalui DJP Online atau dapat dibantu oleh notaris/PPAT tanpa perlu lagi datang ke KPP membawa berkas tebal.

Apabila syarat formal telah terpenuhi maka petugas pajak akan melakukan validasi melalui sistem elektronik yang dapat dicek oleh notaris atau wajib pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

“Sehingga hal ini dapat mempermudah urusan administrasi serta mempercepat proses investasi khususnya tanah dan/atau bangunan,” jelas Dedik.

Dengan aturan baru itu, saat ini terdapat 3 cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD