Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Bila wajib pajak orang pribadi tak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat denda sebesar Rp100.000 yang harus dibayar wajib pajak tersebut. Adapun pengenaan denda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Maksud pengenaan sanksi administrasi…adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Selasa (15/2/2022).
Namun demikian, terdapat beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang bisa terbebas dari pengenaan denda meski tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Sanksi administrasi berupa denda tidak diterapkan apabila wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau telah menjadi warga negara asing (WNA) dan tidak tinggal di Indonesia.
Sanksi denda juga tidak dikenakan bila wajib pajak terkena bencana. Adapun bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Untuk diketahui, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi biasanya jatuh pada 31 Maret 2022. Hal ini mengingat sebagian besar wajib pajak orang pribadi memakai tahun buku yang sama dengan tahun kalender.
DJP mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal. Sebab, tanggal 31 Maret 2022 juga adalah tanggal terakhir bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi insentif tahun 2021 yang belum dilaporkan tahun lalu. (rig)