PELAPORAN PAJAK

Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:00 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Bila wajib pajak orang pribadi tak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat denda sebesar Rp100.000 yang harus dibayar wajib pajak tersebut. Adapun pengenaan denda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Maksud pengenaan sanksi administrasi…adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Namun demikian, terdapat beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang bisa terbebas dari pengenaan denda meski tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas akhir yang telah ditentukan.

Sanksi administrasi berupa denda tidak diterapkan apabila wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau telah menjadi warga negara asing (WNA) dan tidak tinggal di Indonesia.

Sanksi denda juga tidak dikenakan bila wajib pajak terkena bencana. Adapun bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Untuk diketahui, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi biasanya jatuh pada 31 Maret 2022. Hal ini mengingat sebagian besar wajib pajak orang pribadi memakai tahun buku yang sama dengan tahun kalender.

DJP mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal. Sebab, tanggal 31 Maret 2022 juga adalah tanggal terakhir bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi insentif tahun 2021 yang belum dilaporkan tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Februari 2022 | 22:15 WIB

Kini, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dilaksanakan dengan adanya peningkatan fitur-fitur dalam aplikasi pelaporan SPT seperti e-filing dan e-form

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati