PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tak Hanya SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Investasi Dividen

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:00 WIB
Tak Hanya SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Realisasi Investasi Dividen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen perlu melaporkan realisasi investasi. Laporan perlu disampaikan agar dividen yang diterima pada 2021 bisa terbebas dari PPh.

Sebagaimana diatur pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri dikecualikan dari objek pajak bila dividen tersebut diinvestasikan di wilyah NKRI.

Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Setelah dividen yang diterima diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP baik melalui secara elektronik, langsung, atau melalui pos.

Laporan harus disampaikan secara berkala. Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Pada DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.

Adapun instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dividen bisa dikecualikan dari objek pajak telah tercantum Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024